Babinsa Koramil 406-03/Rupit Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi KARHUTLA di Desa Binaan

Lensa Garuda – Musi Rawas Utara,
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 406-03/Rupit, Serda Aroni, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) kepada masyarakat di desa binaannya yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kamis(28/08/2025)

Dalam kegiatan ini, Serda Aroni menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi. Sosialisasi ini juga menekankan sanksi hukum tegas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal lain yang relevan,” tegas Serda Aroni kepada warga.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran hutan secara ilegal.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat desa yang hadir, serta menjadi bentuk nyata sinergi TNI dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya KARHUTLA di wilayah Musi Rawas Utara.
(Pendim 0406/lubuklinggau).