Lensa Garuda – jayaloka.
Serda Mardian memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla didesa Yudha karya Bhakti Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi rawas.minggu (05/11/2023).
Serda mardian memberi Imbauan kepada masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Bainsa, menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas serda mardian (pendim0406/Lubuklinggau)