Kodim 0406 Lubuklinggau

Tertib Administrasi, Babinsa Bersama Kasi PMD dan Perangkat Desa Komsos Bahas Pekerjaan Pembangunan Desa

Super Admin

Lensa Garuda – Musi Rawas, Komunikasi sosial (Komsos) merupakan bagian dari pembinaan teritorial yang harus dilaksanakan setiap prajurit di satuan kewilayahan. Langkah tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan silaturahmi dan kerjasama yang baik antara TNI, Polri, Instansi Pemerintah dan warga binaan dengan melakukan pendekatan secara persuasif guna membangun kemanunggalan TNI dan Rakyat serta menciptakan ketahanan wilayah yang kuat.

Serma Deki Adi Kesuma Babinsa Koramil 406-05/Muara Kelingi, Kodim 0406/Lubuk Linggau melaksanakan komunikasi sosial bersama Kasi PMD Kecamatan Tuah Negeri dan Perangkat Desa Lubuk Rumbai membahas Pembangunan insfratruktur, sarana dan prasarana yang menggunakan anggaran dana desa. Jum’at (07/07/2023).

Sebagai aparat pemerintah tingkat desa sudah sepatutnya menjadi contoh dan penggerak warga dalam memajukan desa binaannya. Salah satunya dengan memberikan pengawasan dalam mensukseskan program pemerintah serta menjaga keamanan dengan selalu berkoordinasi.

Serma Deki Adi Kesuma menjelaskan bersama Kasi PMD dan perangkat desa menggelar komunikasi bertujuan agar pemerintah desa penyusunan SPJ(Surat Pertanggung Jawaban) karena sangat perlu sebagai acuan dalam membuat laporan Pertanggung jawaban yang benar sesuai ketentuan.

“Diskusi ini kami lakukan bersama-sama dengan pihak kecamatan dan Perangkat Desa bahas tentang bangunan yang tengah dikerjakan oleh pemerintah desa Lubuk Rumbai”,jelas Serma Deki Adi Kesuma.

Melalui Kasi PMD Kecamatan Tuah Negeri perangkat desa mendapatkan masukan tentang tertib administrasi yang mana Perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan anggaran wajib membuat SPJ atas kegiatan sesuai bidang tugas yang dilaksanakan seperti saat ini pemerintah desa melaksanakan pembangunan jembatan plat deker dan rabat beton.

Misalnya bidang tugas penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan maka SPJ yang terkait kegiatan dalam bidang tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan.

“Dengan adanya koordinasi, diskusi serta arahan dan masukan yang telah disampaikan oleh Kasi PMD jelas siapa yang harus membuat pertanggung jawaban kegiatan di desa. Jangan sampai terjadi Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan hanya menyerahkan bukti dan nota belanja ke Kaur keuangan dan selanjutnya menyerahkan penyelesaian SPJ nya ke Kaur Keuangan atau perangkat desa yang lain”, pungkas Babinsa Serma Deki Adi Kesuma.(Pendim 0406/LLG).

Kategori

Berita Terkait

44