Lensa Garuda-Musi Rawas. Babinsa dan bhabinkamtibmas Polsek megang sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Karhutla di wilayah Desa talang ubi Kecamatan Megang sakti Kabupaten Musi Rawas. Rabu (07/06/2023).

Dalam kegiatan ini Babinsa bersama babinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat terkait Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait metode pembukaan lahan tanpa membakar.
Selain menyampaikan Imbauan Babinsa Bersama Babinkamtibmas juga menjalin sinergitas Bersama masyarakat terkait Kamtibmas di wilayah tersebut dan pihaknya pun mengharapkan ke depan masyarakat dapat mengerti imbauan terkait pembakaran hutan dan lahan yang tertulis dalam Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
“Ke Depan kami harapkan kepada masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hal ini disampaikan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla yang berpotensi memicu terjadinya kabut asap,”Tutur Sertu Yunistan. (Pendim 0406/Lubuklinggau).
