Babinsa Wakili Danramil Hadiri Acara Pembahasan Tata Tertib Pemungutan Suara Pilkades

Berita1047 Dilihat

Lensa Garuda-Musi Rawas, Bertempat di Kantor Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan acara pembahasan Tata tertib dan gladi resik pemungutan suara Pilkades. Babinsa Serka Argani turut hadir mewakili Danramil dalam kegiatan. Senin (6/3/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Tuah negeri Bpk Hardiman, Danramil 406-05/Muara Kelingi diwakili Babinsa Serka Argani, Babinkamtibnas Brigpol Dedi, Pj. Kades Desa petunang: Annas Solihin, Ketua PPS Aan Saputra, Ketua BPD bersama anggota nya, Peserta calon kepala desa dan Perangkat desa petunang dgn Masyarakat Desa petunang.

Camat Tuah Negeri Hardiman memaparkan kepada semua para peserta , mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan di Kecamatan Tuah Negeri. Yang meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa disebutkan bahwa masa jabatan Kades adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, selanjutnya pengisian jabatan Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2018 tentang tata cara Pilkades.

“Dimulai dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan, tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan Kades dapat terselenggara secara demokratis dan menghasilkan Kades terpilih sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu perlu pembahasan tentang tata tertib dan gladi resik pemungutan suara Pilkades”, ungkapnya.

Sementara itu Danramil melalui Babinsa Serka Argani juga menyampaikan bahwasanya Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kades sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil makmur sejahtera lahir dan batin, maka dari itu dibutuhkan tahapan dalam pencalonan sehingga benar-benar memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh panitia.”Pungkasnya.(Pendim 0406/LLG).

Tinggalkan Balasan